Kebudayaan
nasional adalah kebudayaan yang diakui sebagai identitas
nasional. Kebudayaan nasional dalam pandangan Ki Hajar
Dewantara adalah “puncak-puncak dari kebudayaan daerah”.
Kutipan pernyataan ini merujuk pada paham kesatuan makin dimantapkan, sehingga
ketunggalikaan makin lebih dirasakan daripada kebhinekaan. Wujudnya berupa
negara kesatuan, ekonomi nasional, hukum nasional, serta bahasa nasional.
Definisi yang diberikan oleh Koentjaraningrat dapat dilihat dari
peryataannya: “yang khas dan bermutu dari suku bangsa mana pun asalnya, asal
bisa mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa bangga, itulah kebudayaan nasional”.
Pernyataan ini merujuk pada puncak-puncak kebudayaan daerah dan kebudayaan suku
bangsa yang bisa menimbulkan rasa bangga bagi orang Indonesia jika ditampilkan
untuk mewakili identitas bersama.Nunus Supriadi, “Kebudayaan Daerah dan
Kebudayaan Nasional”
Pernyataan yang tertera pada GBHN tersebut merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 32. Dewasa ini
tokoh-tokoh kebudayaan Indonesia sedang mempersoalkan eksistensi kebudayaan
daerah dan kebudayaan nasional terkait dihapuskannya tiga kalimat penjelasan
pada pasal 32 dan munculnya ayat yang baru. Mereka mempersoalkan adanya
kemungkinan perpecahan oleh kebudayaan daerah jika batasan mengenai kebudayaan
nasional tidak dijelaskan secara gamblang.
Sebelum di amandemen, UUD 1945 menggunakan
dua istilah untuk mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan
nasional. Kebudayaan bangsa, ialah kebudayaan-kebudayaan lama dan
asli yang terdapat sebagi puncak-puncak di daerah-daerah di seluruh Indonesia,
sedangkan kebudayaan nasional sendiri dipahami sebagai kebudayaan angsa yang
sudah berada pada posisi yang memiliki makna bagi seluruh bangsa Indonesia.
Dalam kebudayaan nasional terdapat
unsur pemersatu dari Banga Indonesia yang sudah sadar dan menglami persebaran
secara nasional. Di dalamnya terdapat unsur kebudayaan bangsa dan unsur
kebudayaan asing, serta unsur kreasi baru atau hasil invensi nasional.
0 comments:
Post a Comment